Bupati Tidak Datang, Mediasi Penyelesaian Masalah Hukum Perdata Antara Pemkot Tasik Dan Pemkab Tasik, Gagal
KOTA TASIK.INDOEKSPRES.ONLINE – Bertempat di salahsatu hotel di bilangan Jalan KHZ Mustopa Kota Tasikmalaya (16/09/19) berlangsung acara mediasi penyelesaian masalah hukum bidang perdata antara Pemerintah Kota Tasikmlaaya dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Tasikmalaya Drs H.Budi Budiman, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya beserta jajarannya, Plh Kejari Kota Tasikmalaya. Turut mendampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum setda Kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman mengatakan, sebelumnya kami dari pihak Pemkot Tasikmalaya mengirimkan surat untuk meminta di mediasi terkait permasalahan aset aset yang sudah di serahkan ke Kota Tasikmalaya tapi saat ini ada sertifikatnya yang belum di serahkan oleh pihak Pemerintahan Kab.Tasikmalaya, termasuk aset Dadaha yang 15 hektar,"ucapnya pada awak media.
Tapi sayangnya dalam pertemuan tersebut Bupati Tasikmalaya tidak bisa hadir karena ada halangan/urusan pekerjaan.soal pemateri yang di bahas serta sudah di jelaskan, dulu sudah ada berita acara penyerahan aset dan sudah ada persetujuan dari DPRD, pada tahun 2013 oleh Bupati penghapusan aset yang hanya dokumennya secara bentuk fisik sertifikatnya belum di kasih, kami meminta kepada pihak Pemkab agar segera memberikannya, bukan apa apa kalau ada bantuan dari pusat maupun dari Provinsi itu sertifikatnya harus di lampirkan,"ucapnya.
Jurnalis : Ariyanto
Esitor : Andi
Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Tasikmalaya Drs H.Budi Budiman, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya beserta jajarannya, Plh Kejari Kota Tasikmalaya. Turut mendampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum setda Kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman mengatakan, sebelumnya kami dari pihak Pemkot Tasikmalaya mengirimkan surat untuk meminta di mediasi terkait permasalahan aset aset yang sudah di serahkan ke Kota Tasikmalaya tapi saat ini ada sertifikatnya yang belum di serahkan oleh pihak Pemerintahan Kab.Tasikmalaya, termasuk aset Dadaha yang 15 hektar,"ucapnya pada awak media.
Tapi sayangnya dalam pertemuan tersebut Bupati Tasikmalaya tidak bisa hadir karena ada halangan/urusan pekerjaan.soal pemateri yang di bahas serta sudah di jelaskan, dulu sudah ada berita acara penyerahan aset dan sudah ada persetujuan dari DPRD, pada tahun 2013 oleh Bupati penghapusan aset yang hanya dokumennya secara bentuk fisik sertifikatnya belum di kasih, kami meminta kepada pihak Pemkab agar segera memberikannya, bukan apa apa kalau ada bantuan dari pusat maupun dari Provinsi itu sertifikatnya harus di lampirkan,"ucapnya.
Jurnalis : Ariyanto
Esitor : Andi



No comments