• Berita Terbaru

    DIDUGA TERINDIKASI ADANYA PERSEKONGKOLAN PADA PENGADAAN/TENDER DI DINAS PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA


    Kota Tasikmalaya. IJ Istilah persekongkolan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 1 angka 8, yaitu bahwa: "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk
    kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Persekongkolan yang terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau panitia lelang, dilakukan mulai dari rencana pengadaan barang dan jasa dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang mengarah pada suatu merek sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender.

    Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan tidak terjadi. Kemudian, pemaketan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas, namun pada praktiknya banyak yang direkayasa untuk kepentingan KKN. Panitia pengadaan bekerja secara tertutup dan tidak memberikan perlakuan yang sama diantara para peserta tender. Tender dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Hal ini terjadi karena calon pemenang biasanya diduga sudah ditunjuk terlebih dahulu pada saat tender berlangsung, karena adanya dugaan unsur suap kepada panitia atau pejabat yang mempunyai pengaruh. Disamping itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner's estimate (OW) biasanya sudah direkayasa untuk mempunyai margin tertentu yang dapat disisihkan untuk dibagi-bagi (rente ekonomi atau laba abnormal). lantas wajarkah semua proses lelang pada kegiatan yang ada di tiap dinas kota tasikmalaya ?. Pegamatan yang disampaikan Rahmat Riyadi Koordinator FORBES untuk Transparansi Kota/kab Tasikmalaya menyebutkan. Jika melihat dari harga penawaran pada proses pelalangan baik untuk kegiatan pengadaan barang maupun kontruksi pada hasil evaluasi panawaran yang disampaikan oleh peserta lelang itu tidak wajar untuk di tetapkan sebagai pemenang lelang karena harga penawaran mendekati HPS. Rata rata pada setiap kegiatan yang ada mencapai 99% dari harga penawaran lazimnya harga penawaran itu dipangkas 10-20 persen dari pagu atau HPS. upaya untuk menghemat keuangan negara. Dengan adanya dugaan di atas tentang penyimpangan mekanisme proses pelelangan yang dimaksud
    (persekongkolan) maka siapa yang bertanggung jawab dalam hal pemangku kebijakan tersebut..? Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal- hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat."pungkasnya (Mat R)

    No comments

    Post Top Ad

    header ads

    Post Bottom Ad

    header ads