Aktivitas Galian C PT. PMM Disoal
Kab. Pangandaran,- Aktivitas galian C yang dilakukan PT. Panca Mitra Makmur (PT.PMM) di Dusun Rancamaya, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang kabupaten Pangandaran dinilai menyalahi ketentuan.
PT. PMM diduga telah melanggar ketentuan perizinan yang diberikan karena disinyalir sudah melewati batas titik koordinat atau keluar dari titik koordinat izin pertambangan yang diberikan.
Hal tersebut seperti disampaikan Rahman (52), salah seorang warga Kampung Babakan, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Sabtu (13/11/21).
"Batasnya sampai sawah, dan ini sudah melewati batas titik koordinat sampai kurang lebih 300 bata (±4.200 meter, red),” ujarnya.
Menurutnya, meski lokasinya masih berada di atas lahan pribadi si pemilik, tetap saja melanggar aturan. Sebab, izin yang diberikan tidak sampai ke titik tersebut.
"Berada di titik luar koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral," jelasnya.
Rahman menambahkan, bahwa dirinya tahu persis batas titik koordinatnya karena, pada saat awal pengukuran lahan ikut serta mengukur.
"Seperti yang tertera di peta IUP Operasi Produksi PT. PMM yang terpampang di papan informasi depan lokasi galian tercantum luas lahan 7 Ha," terangnya.
Ia pun menyayangkan hal ini bisa terjadi. Dalam pandangannya, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah dalam operasi penambangannya,” tegasnya. (Abid)

No comments